MULTIKULTURAL
Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya
dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu.
- “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik (Azyumardi Azra, 2007)
- Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam kumunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinc conception of the world, system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs and practices”; Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).
- Multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan serta penilaian atas budaya seseorang, serta suatu penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Lawrence Blum, dikutip Lubis, 2006:174)
- Sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan, 2002, merangkum Fay 2006, Jari dan Jary 1991, Watson 2000)
- Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut (A. Rifai Harahap, 2007, mengutip M. Atho’ Muzhar).
PENGERTIAN MULTIKULTURALISME
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”. Istilah multikultural ini sering digunakan untuk menggambarkan tentang kondisi masyarakat yang terdiri dari keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda. Selanjutnya dalam khasanah keilmuan, istilah multikultural ini dibedakan ke dalam beberapa ekspresi yang lebih sederhana, seperti pluralitas (plurality)mengandaikan adanya “hal-hal yang lebih dari satu (many)”, keragaman (diversity) menunjukkan bahwa keberadaan yang “lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat disamakan, dan multikultural (multicultural) itu sendiri.
Secara epistmologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak),
kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam kata itu
terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan
kebudayaannya masing-masing yang unik. Dengan demikian, setiap individu merasa
dihargai sekaligus merasa bertanggung jawab untuk hidup bersama komunitasnya.
Pengingkaran suatu masyarakat terhadap kebutuhan untuk diakui merupakan akar
dari segala ketimpangan dalam berbagai bidang kehidupan.
Pengertian multikulturalisme mengandung dua pengertian yang sangat
kompleks, yaitu “multi” yang berati jamak atau plural, dan “kulural” yang
berarti kultur atau budaya. Istilah plural mengandung arti yang
berjenis-jenis, karena pluralisme bukan sekedar pengakuan akan adanya hal yang
berjenis-jenis tetapi pengakuan tersebut memiliki implikasi politis, sosial,
ekonomi dan budaya. Dalam pengertian tradisonal tentang multikulturalisme memiliki
dua ciri utama; pertama, kebutuhan terhadap pengakuan (the need of
recognition). Kedua, legitimasi keragaman budaya atau pluralisme budaya. Dalam
gelombang pertama multikulturalisme yang esensi terhadap perjuangan kelakuan
budaya yang berbeda (the other).
Mengutip S. Saptaatmaja dari buku Multiculturalisme Educations: A
Teacher Guide To Linking Context, Process And Content karya Hilda
Hernandes, bahwa multikulturalisme adalah bertujuan untuk kerjasama,
kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang kian kompleks dan tidak
monokultur lagi. Pengertian dari Hilda ini mengajak kita untuk lebih arif
melihat perbedaan dan usaha untuk bekerjasama secara positif dengan yang
berbeda. Disamping untuk terus mewaspadai segala bentuk-bentuk sikap yang bisa
mereduksi multikulturalisme itu sendiri. Lebih jauh, Pasurdi Suparlan
memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang mengakui dan
mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu maupun
kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai
penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan
memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.
Selanjutnya Suparlan mengutip Fay, Jary dan Jary (1991), Watson (2000) dan
Reed menyebutkan bahwa multikulturalisme ini akan menjadi acuan utama bagi
terwujudnya masyarakat multikultural, karena multikulturalisme sebagai sebuah
ideologi akan mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik
secara individual maupun secara kebudayaan. Dalam model multikulturalisme ini,
sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) mempunyai
sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya
seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan seperti sebuah mosaik. Dengan
demikian, multikulturalisme diperlukan dalam bentuk tata kehidupan masyarakat yang
damai dan harmonis meskipun terdiri dari beraneka ragam latar belakang
kebudayan.
Dari gambaran pemahaman tentang multikultural yang dikemukakan di atas,
maka dapat dipahami bahwa inti dari konsep multikulturalisme adalah
kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa
memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Apabila
pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu),
maka multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya
itu mereka adalah sama di dalam ruang public. Multikulturalisme menjadi semacam
respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain, adanya
komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup; sebab yang terpenting adalah
bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh Negara.
Kesadaran akan adanya keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan
multikultural. Akan tetapi tentu, tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu
kemestian agar setiap kesadaran akan adanya keberagaman, mesti ditingkatkan
lagi menjadi apresiasi dan dielaborasi secara positif. pemahaman ini yang
disebut sebagai multikulturalisme. Multikulturalisme’ (multiculturalisme)-meskipun
berkaitan dan sering disamakan-adalah kecenderungan yang berbeda dengan
pluralisme. Multikulturalisme adalah sebuah relasi pluralitas yang di dalamnya
terdapat problem minoritas (minority groups) vs mayoritas (mayority
group), yang di dalamnya ada perjuangan eksistensial bagi pengakuan,
persamaan (equality), kesetaraan, dan keadilan (justice).
Sejarah Multikulturalisme
Multikulturalisme bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang
telah menjadi normadalam paradigma negara-bangsa (nation-state)
sejak awal abad ke-19. Monokulturalisme
menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah 'monokultural' juga dapat
digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum terwujud (pre-existing
homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya
keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan
cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
Multikulturalisme mulai dijadikan kebijakan resmi di negara berbahasa-Inggris (English-speaking
countries), yang dimulai di Afrika pada tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh
sebagian besar anggota Uni Eropa, sebagai kebijakan
resmi, dan sebagai konsensus sosial di antara elit. Namun beberapa tahun belakangan, sejumlah negara Eropa, terutama Inggris dan Perancis, mulai mengubah
kebijakan mereka ke arah kebijakan multikulturalisme. Pengubahan kebijakan
tersebut juga mulai menjadi subyek debat di Britania Raya dam Jerman, dan beberapa negara lainnya?
Jenis Multikulturalisme
Berbagai macam pengertian dan kecenderungan perkembangan konsep serta
praktik multikulturalisme yang diungkapkan oleh para ahli, membuat seorang
tokoh bernama Parekh (1997:183-185) membedakan lima macam multikulturalisme
(Azra, 2007, meringkas uraian Parekh):
- Multikulturalisme isolasionis, mengacu pada masyarakat dimana berbagai kelompok kultural menjalankan hidup secara otonom dan terlibat dalam interaksi yang hanya minimal satu sama lain.
- Multikulturalisme akomodatif, yaitu masyarakat yang memiliki kultur dominan yang membuat penyesuaian dan akomodasi-akomodasi tertentu bagi kebutuhan kultur kaum minoritas. Masyarakat ini merumuskan dan menerapkan undang-undang, hukum, dan ketentuan-ketentuan yang sensitif secara kultural, dan memberikan kebebasan kepada kaum minoritas untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan meraka. Begitupun sebaliknya, kaum minoritas tidak menantang kultur dominan. Multikulturalisme ini diterapkan di beberapa negara Eropa.
- Multikulturalisme otonomis, masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kutural utama berusaha mewujudkan kesetaraan (equality) dengan budaya dominan dan menginginkan kehidupan otonom dalam kerangka politik yang secara kolektif bisa diterima. Perhatian pokok-pokok kultural ini adalah untuk mempertahankan cara hidup mereka, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok dominan; mereka menantang kelompok dominan dan berusaha menciptakan suatu masyarakat dimana semua kelompok bisa eksis sebagai mitra sejajar.
- Multikulturalisme kritikal atau interaktif, yakni masyarakat plural dimana kelompok-kelompok kultural tidak terlalu terfokus (concern) dengan kehidupan kultural otonom; tetapi lebih membentuk penciptaan kolektif yang mencerminkan dan menegaskan perspektif-perspektif distingtif mereka.
- Multikulturalisme kosmopolitan, berusaha menghapus batas-batas kultural sama sekali untuk menciptakan sebuah masyarakat di mana setiap individu tidak lagi terikat kepada budaya tertentu dan, sebaliknya, secara bebas terlibat dalam percobaan-percobaan interkultural dan sekaligus mengembangkan kehidupan kultural masing-masing.
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman
yang sangat kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut
dikenal dengan istilah mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat
sebagai sekelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama
sehingga mereka mampu mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya
sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep
masyarakat tersebut jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang
sangat luas dan diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa
sebenarnya masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap
suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural
dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di
suatu tempat yang memiliki kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu
membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap
masyarakat akan menghasilkan kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri
khas bagi masyarakat tersebut.
Dari sinilah muncul istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai
multikulturalisme, diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan
dunia -yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang
menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan
multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat
juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics
of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa
multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas
budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis
orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat
ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan
penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun
kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan
menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu
kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara
satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan
akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan
luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap
pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat.
Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu
sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat
banyak dan beraneka ragam.
Dalam konsep multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan
masyarakat yang berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu
kebudayaan nasional yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya
multikulturalisme di masyarakat.
Multikultural dapat terjadi di Indonesia karena:
1. Letak geografis indonesia
2. perkawinan campur
3. iklim
0 komentar:
Posting Komentar